Teror atau Terorisme selalu identik dengan
kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of
violence.
Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa
kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan
terorisme tidak.
Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah.
Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas
memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak
benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas
dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa.
Berbeda dengan Yakuzaatau mafia Cosa Nostrayang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali
mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat
luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya. Namun,
belakangan, kaum teroris semakin membutuhkan dana besar dalam kegiatan
globalnya, sehingga mereka tidak suka mengklaim tindakannya, agar dapat
melakukan upaya mengumpulkan dana bagi kegiatannya Mengenai pengertian yang
baku dan definitive dari apa yang disebut dengan Tindak Pidana Terorisme itu,
sampai saat ini belum ada keseragaman. Menurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli
Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian
yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan
pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Oleh karena itu menurut Prof. Brian
Jenkins, Phd., Terorisme merupakan pandangan yang subjektif. Tidak mudahnya merumuskan
definisi Terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan
membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh
tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang
menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana
(Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:
a. mengintimidasi penduduk sipil.
b. memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan
Mulai memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat
perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
berkarakter politik. Bentuk perbuatan bisa berupa perompakan, pembajakan maupun
penyanderaan. Pelaku dapat merupakan individu, kelompok, atau negara. Sedangkan
hasil yang diharapkan adalah munculnya rasa takut, pemerasan, perubahan radikal
politik, tuntutan Hak Asasi Manusia, dan kebebasan dasar untuk pihak yang tidak
bersalah serta kepuasan tuntutan politik lain. Menurut Webster’s New
World College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or threats to
demoralize, intimidate, and subjugate. ” Doktrin membedakan Terorisme kedalam dua macam definisi,
yaitu definisi tindakan teroris (terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism
actor). Disepakati oleh kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam
tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
1.
kekerasan
2.
tujuan politik
3.
teror/intended
audience.
Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara,lembaga atau pemerintahan asing .
Terorisme adalah
penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk
mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk
mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik.
Terorisme adalah tindakan atau ancaman kekerasan apapun motif dan tujuannya, yang terjadi untuk menjalankan agenda tindak kejahatan individu atau
kolektif, yang menyebabkan teror di tengah masyarakat, rasa takut dengan
melukai mereka atau mengancam kehidupan, kebebasan, atau keselamatan atau
bertujuan untuk menyebabkan kerusakan lingkungan atau harta publik maupun
pribadi atau menguasai dan merampasnya atau bertujuanuntuk mengancam sumber
daya nasional. Disebut juga bahwa tindak pidana terorisme adalah tindakan
kejahatan dalam rangka mencapai tujuan teroris di negara-negara yang menjalin
kontak atau melawan warga negara, harta milikatau kepentingannya yang diancam
hukuman dengan hukuman domestik. Tindak kejahatan yang ditetapkan dalam
konvensi-konvensi sebagai berikut,kecuali yang belum diratifikasi oleh
negara-negara yang menjalin kontak ataudimana kejahatan-kejahatan tersebut
dikecualikan oleh perundang-undangan mereka. Juga dianggap sebagai tindak
kejahatan teroris, adalah tindakanyang melanggar antara lain ke 12 konvensi
multilateral yang telah disebutkan di atas. Menurut Treaty on
Cooperation among the States Members the Commonwealth of Independent States
in Combating Terrorism, 1999.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar